Sabtu, 23 September 2017

Etika Profesi Akuntansi

Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “ethikos” yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
·         Jenis Etika:
1.      Etika Filosofis, secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.      Etika Teologis, ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi adalah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Definisi  Profesi menurut De George, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·         Ciri-ciri Profesi:
1.      Memiliki pengetahuan khusus
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
3.      Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
4.      Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
5.      Dihuni oleh orang yang profesional


Akuntansi
A.    Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
B.     Fungsi Akuntansi 
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
C.     Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.







Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepantingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien  atau pemberi kerja. Akuntan professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik.
·         Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas, prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2.      Prinsip Objektivitas, prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
a.      Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
b.      Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
4.      Kerahasiaan, prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
a.       Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
b.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5.      Perilaku Profesional, prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
6.      Tanggung Jawab Profesi, seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7.      Standar Teknis, setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8.      Kepentingan Publik, anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.



Sumber:
1. http://definisimu.blogspot.co.id/2012/10/definisi-profesi.html
2. https://inisantoso.wordpress.com/2012/09/25/definisi-profesi/
3. http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-dan-penjelasan-dasar-akuntansi-definisi-arti-fungsi-dan-kegunaan-belajar-ilmu-akutansi-accounting.html#.WcZ4lPkjHDc
4. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar