Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “ethikos” yang berarti “timbul dari
kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur
etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan
kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu
apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
·
Jenis Etika:
1. Etika
Filosofis, secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari
kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu,
etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.
Etika Teologis,
ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika
teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat
memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan
bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang
terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika
secara umum.
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi
adalah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan
baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna
memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara
yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup
sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun
tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi
bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan
Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Definisi Profesi menurut De George,
profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·
Ciri-ciri
Profesi:
1.
Memiliki
pengetahuan khusus
2.
Adanya kaidah
dan standar moral yang tinggi
3.
Mengabdi kepada
kepentingan orang banyak
4.
Memiliki izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi
5.
Dihuni oleh
orang yang profesional
Akuntansi
A. Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat,
mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta
kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang
yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan
serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang
artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis
di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa
bisnis.
B. Fungsi Akuntansi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi
keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi
keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi
dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan
sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu
membuat keputusan suatu organisasi.
C. Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output
laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu
perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus
mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka
waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat
bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.
Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima
tanggung jawab untuk bertindak bagi kepantingan publik. Oleh sebab itu,
tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien
atau pemberi kerja. Akuntan professional harus memperhatikan dan mematuhi
ketentuan Kode Etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik.
·
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut
IAI
IAI
dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip
dasar etika profesi akuntansi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas, prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional)
bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan
bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang
sebenarnya.
2. Prinsip
Objektivitas, prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil,
jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas
dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional, prinsip kompetensi dan kehati hatian
professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
a. Memelihara
pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi
kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
b. Bertindak
tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan
jasa professional.
4. Kerahasiaan,
prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal
berikut ini.
a. Mengungkapkan
informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan
bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja
tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai
hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan
kerahasiaan tersebut.
b. Menggunakan
informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang
diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5. Perilaku
Profesional, prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan
professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan
menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
6. Tanggung
Jawab Profesi, seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional
terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab
kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara
kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
7. Standar
Teknis, setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa
profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian
anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima
dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar yang
harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan
Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan
pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8. Kepentingan
Publik, anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap
profesionalisme.
Sumber:
1. http://definisimu.blogspot.co.id/2012/10/definisi-profesi.html
2. https://inisantoso.wordpress.com/2012/09/25/definisi-profesi/
3. http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-dan-penjelasan-dasar-akuntansi-definisi-arti-fungsi-dan-kegunaan-belajar-ilmu-akutansi-accounting.html#.WcZ4lPkjHDc
4. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar