Minggu, 03 Desember 2017

Jawaban Materi Kode Etik Akuntansi

PERTANYAAN DAN JAWABAN SOFTSKILL

1. AINUL YAQIN 20214637 )
Kenapa kode etik penting untuk akuntan ?
Jawaban :
Karena kode etik merupakan landasan tingkah laku yang menunjukkan arah dan menjamin mutu moral profesidalam melakukan suatu pekerjaan yang telah disepakatioleh suatu kelompok masyarakat tertentu, selain itu agar profesi akuntan dihargai dan dapat menjaga kepercayaan publik, akuntan perlu mempertahankan dan meningkatkan kompetensinya sebagai seorang profesional.

2. R. A. LARAS AYU WIDYA A. ( 28214661 )
Selama 10 tahun terakhir pelanggaran kode etik yang sering terjadi ?
Jawaban :
Kode etik yang paling banyak dilanggar adalah obyektivitas karena dalam kode etik ini mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lainDari tahun 2004 sampai dengan 2009 saja , terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik aspek yang paling sering dilanggar adalah Kualitas Audit.
3. DIANA KARTIKA S
Contoh tekanan konflik dalam integritas ?
Jawaban :
Tekanan konflik disini adalah benturan kepentingan (conflict of interest) yang terjadi antara anggota dan kelompok. Contohnya dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mementingkan kepentingan bersama bukan individu. Jadi dalam menjalankan tugasnya anggota tidak boleh mengambil keputusan sendiri.

Jumat, 10 November 2017

Perkembangan Kode Etik Profesi Akuntansi

Perumusan Dan Kode Etik Profesi Akuntan di Indonesia
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1982, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998-sekarang.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Draft Kode Etik Akuntan Indonesia sudah disusun jauh sebelum kongres IAI yang pertama, namun baru disahkannya Kode Etik Akuntan Indonesia yang pertama pada saat konggres IAI III pada tanggal 2 Desember 1973. Kode Etik ini 90 % merupakan Kode Etik AICPA yang berlaku di  Amerika Serikat saat itu. Menurut AICPA ada 6 prinsip, yaitu 
1.   Tanggung-Jawab 
Dalam menyelesaikan tanggungjawab sebagai profesional, anggota perlu melatih sensitifitas profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka. Tangungjawab utama adalah untuk publik secara umum. Kode tersebut menyebutkan tiga area kewajiban, yaitu: a) Untuk meningkatkan kegiatan accounting, b) Untuk memelihara kepercayaan publik, dan c) Untuk menyelesaikan tanggungjawab profesional untuk pemerintahan sendiri.
Untuk memenuhi kewajiban moral diatas, kode etik menandai bahwa akuntan membutuhkan praktek penilaian sensitifism moral. Untuk penilaian sensitive moral, akuntan akan membutuhkan sebagai evaluasi aktivitasnya dipandang dalam sudut alasan. Akuntan akan membutuhkan dengan mempertimbangkan: Apakah aktivitas ini menguntungkan atau merugikan?, Apakah menghormati terhadap hak mereka?, Apakah pekerjaannya dengan fair?, Apakah mereka konsisten dengan komitmen akuntan yang dibuat?
Penilaian sensitivisme moral memastikan tidak ada tempat untuk perilaku yang egois (mementingkan diri sendiri). Sebagai konsekuensi profesi akuntan dan banyak partner kerja dalam profesi yang akan menyuarakan dengan beberapa versi atau the golden rule.

2.   Melayani Kepentingan Publik 
Anggota perlu menerima tanggung-jawab untuk tindakan melayani kepentingan publik, kepercayan publik, dan komitmen profesionalisme, Kode menjelaskan bahwa tanggungjawab untuk publik adalah nilai pembeda profesional.  Seandainya fungsi accounting sebatas sebagai accounting publik dilibatkan dalam external auditing, lalu tentu saja tanggungjawab untuk publik jelas, tetapi soal dengan tax accounting and manajemen accounting atau bahkan internal auditing? Penjelasan kepercayaan publik berakhir dengan pernyataan bahwa semua yang suka rela menerima keanggotaan dalam AICPA berkomitmen untuk menghormati kepercayaan publik.

3.       Integritas 
Untuk memelihara dan meluaskan kepercayaan publik, anggota pada perform semua tanggungjawab profesional dengan meningkatkan daya integritas. Prinsip ke dua diatas digunakan untuk memecahkan tekanan konflik dari antara group dengan integritas, prinsip ini adalah prinsip yang spesifik akan kebutuhan pada integritas. Kode ini menggambarkan integritas dalam jalan berikut: “Integritas adalah elemen karakter fundamental untuk pengenalan profesional. Itu adalah kualitas dari memperoleh kepercayaan publik dan benchmark yang melawan terhadap anggota yang harus melakukan tes akhir untuk semua keputusan, memerlukan anggota untuk melakukan, antara pemikiran yang lain, kejujuran, dan kesucian dalam batasan kerahasian klien. Layanan dan kepercayaan publik tidak perlu diperbudak keuntungan dan kelebihan personal, Itu diukur dalam istilah apakah benar atau adil”. 
Secara jelas dapat dikatakan bahwa keputusan salah menggambarkan keuangan perusahaan atau melewatkan beberapa kecurigaan red flags dalam laporan keuangan perusahaan akan melanggar integritas akuntan, tetapi integritas mana yang dilanggar? Tentu saja jelas jawabannya seperti tingkah laku yang melibatkan akuntan dalam melakukan ketidak jujuran. Integritas, sebagai kejelasan dari statement, adalah sering diambil untuk menyamakan dengan kejujuran. 

4.       Objektivitas Dan Independensi
Anggota perlu memelihara objektivitas dan bebas konflik kepentingan dalam membebaskan tanggungjawab profesional. Anggota praktisi publik perlu kebebasan dalam fakta dan penampilan ketika menyediakan auditing dan jasa opini lainnya, Objektivitas adalah kwalitas sudut pandang, karena itu adalah kebaikan, beberapa kebiasaan yang dikembangkan. Prinsip ini memerlukan seseorang yang objektive yang tidak berat sebelah, secara intelektual jujur, dan bebas konflik kepentingan. Untuk melaksanakan ketiga prinsip diatas maka diperlukan independence untuk menghalangi hubungan yang mungkin nampak untuk merusak objektivitas anggota dalam menyumbangkan layanan opini. Anggota dalam layanan publik perlu independence dalan fakta dan penampilan, serta untuk menuju keberhasilan obyektivitas tidak mudah dan harus berusaha sebaik-baiknya pada waktu untuk memenuhi pandangan point objektive. 

5.       Keperdulian Yang Pantas
Anggota perlu mengamati teknik profesi dan standart etika, bekerja keras secara berkesinambungan untuk meningkatkan kompetisi dan kualitas jasa, dan memebaskan tanggungjawab profesional untuk kemampuan anggota yang terbaik. Prinsip ini menetapkan penghalang yang sangat tinggi untuk akuntan. Penjelasan pada prinsip menandai bahwa itu melibatkan “mencari keunggulan” yang diidentifikasi sebagai inti sari dari prinsip ini. Keunggulan itu memerlukan : a) Competence (kemampuan) adalah sesuatu yang akan diperoleh dari pendidikan dan pengalaman, dan b) Diligence(kerajinan) adalah aspek lain yang mana “memaksakan tanggungjawab untuk memandang layanan dengan segera dan hati hati, untuk menjadi seksama, dan untuk mengamati teknik yang bisa diterapkan dan standart etika.

6.       Lingkup Dan Nature Jasa
Anggota dalam praktik publik perlu mengamati The Principles of the Code of Conduct dalam menentukan lingkup dan nature tentang jasa yang disajikan. Penjelasan yang mendasari kesesuaian lingkup dan nature jasa mengamanatkan bahwa beberapa persoalan prinsip mungkin menghadirkan “keseluruhan batasan atas layanan non audit yang mungkin ditawarkan untuk klien spesifik. Tidak ada peraturan yang tidak dapat diubah dapat dikembangkan untuk menolong anggota menjangkau penilaian, tetapi mereka harus mencukupi bahwa mereka mempertemukan spirit prinsip dalam kepedulian. Aplikasi prinsip adalah tindakan yang terbaik dilakukan dalam spirit keadilan oleh kebijaksanaan praktisi. Sebagai kode menyatakan : “dalam order untuk memenuhi ini, anggota perlu : 1) Praktik dalam firma yang mempunyai tempat prosedur kontrol kwalitas internal untuk memastikan bahwa layanan dengan segenap kemampuan dikirimkan dan cukup diawasi, 2) Menentukan, dalam pertimbangan individual mereka, apakah lingkup dan nature pelayanan lain disajikan untuk klien audit akan menciptakan konflik kepentingan dalam performance fungsi audit untuk klien itu, dan 3) Menilai, dalam pertimbangan individual mereka, apakah aktivitas konsisten dengan peraturan mereka sebagai profesional


Kode Etik yang ke dua sebenarnya belum pernah disahkan oleh IAI karena sangat kontroversial. Ciri khusus dari Kode Etik ini adalah Kode Etik ini bukan saja untuk Akuntan Publik tetapi juga untuk Akuntan Manajemen, Akuntan Pemerintah dan Akuntan Pendidik.
Kode Etik yang ke tiga disahkan dalam konggres IAI  V  di Surabaya pada tanggal 20-30 Agustus 1986. Menurut Harahap (1991), Kode Etik ini lahir antara dua kutub ide yang berkembang. Kutub pertama menghendaki agar Kode Etik hanya mengatur profesi Akuntan Publik saja, sedangkan kutub yang lain menghendaki agar Kode Etik mengatur semua akuntan berregister tanpa kecuali di manapun ia berkiprah.
Keempat kalinya, Kode Etik IAI dirumuskan dalam kongres IAI VI ditambah dengan masukan-masukan yang diperoleh dari seminar sehari. Pemutakhiran Kode Etik Akuntan Indonesia dilaksanakan tanggal 15 Juni 1994 di hotel Daichi Jakarta serta hasil pembahasan sidang Komisi Kode Etik dalam kongres IAI VII di Bandung. Kongres menghasilkan ketetapan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri atas:
1. Kode Etik Akuntan Indonesia yang disahkan dalam kongres VI IAI di Jakarta terdiri atas 8 BAB dan 11 pasal ditambah dengan 2.
2. Pernyataan Etika Profesi No.1 sampai dengan 6 yang disahkan dalam kongres IAI VII di Bandung tahun 1994.

Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi akuntan, IAI dalam kongres VIII telah merumuskan Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru. Kode Etik ini mengikat para anggota IAI di satu sisi dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI di sisi lainnya. Kode Etik Akuntan Indonesia yang baru tersebut terdiri dari tiga bagian (Prosiding kongres VIII, 1998), yaitu :
1.     Kode Etik Umum
a.    Terdiri dari prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. 
b.   Prinsip Etika disahkan oleh konggres dan berlaku bagi seluruh anggota. 
c.    Prinsip Etika yang dimaksud terdiri dari 8 prinsip, yaitu :
     Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
     Kepentingan Umum. Anggota IAI harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
     Integritas. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, anggota IAI harus melaksanakan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tinggi.
     Obyektifitas. Setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya. Seorang anggota IAI harus melakukan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan kerajinan dan mempunyai kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja mendapatkan keuntungan dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
     Kerahasiaan. Setiap anggota IAI harus menghormati kerahasiaan dari informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang perlu dan khusus atau kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk pengungkapan.
     Perilaku Profesional. Seorang anggota IAI harus bertindak dengan tingkah laku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi mengharuskan anggota IAI harus mempertimbangkan, ketika mengembangkan kebutuhan etik, tanggung jawab anggota IAI kepada klien, pihak ketiga, anggota profesi akuntan yang lain, staf, pemberi kierja dan masyarakat umum.
     Standar Teknis. Seorang anggota IAI harus melaksanakan jasa profesionalnya, sesuai dengan standar teknis dan profesional yang relevan. Anggota IAI mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dengan kehati-hatian dan memakai ketrampilannya. Instruksi klien atau pemberi kerja sepanjang sejalan dengan kebutuhan akan integritas.
d.   Kode Etik Umum mengikat seluruh anggota IAI.
e.   Kode Etik Umum dirumuskan oleh Badan Pekerja Kongres dan disahkan dalam kongres.
f.    Badan Pekerja Kongres yang dibentuk oleh pengurus Pusat mengevaluasi Kode Etik Umum berdasarkan masukan dari para anggota, Pengurus Pusat dan Majelis Kehormatan untuk selanjutnya mengusulkan dalam Kongres perubahan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia yang dipandang perlu.
2.     Kode Etik Akuntan Kompartemen.
a.   Kode Etik Akuntan Kompartemen mengikat seluruh anggota Kompartemen yang bersangkutan.
b.   Tiap Kompartemen dalam Rapat Anggota Kompartemen wajib merumuskan apakah dipandang perlu bagi anggota Kompartemennya disusun Kode Etik Akuntan Kompartemen.
c.   Karena fungsinya dalam pelayanan jasa profesional kepada masyarakat pengguna jasa profesi Akuntan Publik untuk merumuskan Kode Etik Akuntan Kompartemen Akuntan Publik. 
d.   Kode Etik Akuntan Kompartemen disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen.
e.   Tiap-tiap Kompartemen memiliki hak otonomi untuk memutuskan apakah dipandang perlu membentuk badan khusus yang bertugas merumuskan Kode Etik Kompartemen. Badan ini dapat berbentuk badan tetap yang bertanggung jawab kepada Pengurus Kompartemen, atau badan ini merupakan Badan Pekerja Rapat Anggota Kompartemen yang dibentuk oleh Pengurus Kompartemen.
f.    Kode Etik Akuntan Kompartemen disusun berdasarkan Kode Etik Umum oleh karenanya tidak boleh bertentangan dengan Kode Etik Umum Akuntan Indonesia.
3.     Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen.
a.   Interpretasi Kode Etik Akuntan Kompartemen merupakan panduan penerapan Kode Etik Akuntan Kompartemen.
b.   Disusun oleh Badan Khusus yang dibentuk oleh Pengurus Kompartemen dan disahkan oleh Pengurus Kompartemen.

Beberapa Pelanggaran Kode Etik Akuntan di Indonesia.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan Laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap Kode Etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut  :
a. Kongres V (1982-1986), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan, pengedaran buletin KAP). 2) Pelanggaran Obyektifitas (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan). 3) Isu pengawas intern Holding mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak Holding tersebut). 4) Pelanggaran hubungan dengan rekan seprofesi. Dan 5) Isu menerima klien yang ditolak KAP lain dalam perang tarif.
b. Kongres VI (1986-1990), meliputi : (Hoesada, 1996): 1) Publikasi (ucapan selamat hari Natal, Tahun Baru, Merger pada perusahaan  bukan klien, selebaran, iklan). 2) Perubahan opini akuntan tanpa bukti pendukung yang kuat. 3) WTP tanpa kertas kerja memadahi. 4) Surat akuntan pengganti. 5) Sengketa membawa kertas kerja keluar KAP. 6) Wan Prestasi pembayaran fee. Dan 7) Pengaduan pemegang saham minoritas tentang Laporan Keuangan, KAP dituduh memihak.
c. Kongres VII (1990-1994), jumlah kasus 21 buah melibatkan 53 KAP, pengaduan terutama berasal dari instansi pemerintah dan BUMN pemakai Laporan (50 % pengaduan), perusahaan klien (30 %), sisanya oleh KAP dan pengurus IAI (20 %). (Hoesada, 1996) Pengaduan meliputi : 1) Dua pengaduan Bappepam tentang kualitas kerja. 2) Sebuah pengaduan Bapeksta tentang cap dan tanda tangan tanpa opini dan tentang pernyataan akuntan terkait pasal 47 KUHD (35 KAP). 3) Pengaduan Direktor Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan tentang penyimpangan Laporan AT dan PAI. 4) Pengaduan Deputi BPKP atas audit perusahaan daerah sesuai NPA. 5) Pengaduan Deputi BPKP tentang penawaran atas kerja sama dalam rangka pemberian jasa akuntan. 6) Pengaduan PT Taspen tentang audit tidak sesuai NPA. 7) Pengaduan klien KAP tentang audit tidak sesuai NPA, laporan audit terlambat, tidak sesuai PAI, dua opini berbeda dua KAP untuk klien periode sama, tugas tidak selesai dan berkas hilang. 8) Pengaduan antar KAP tentang komunikasi akuntan pengganti dan akuntan terdahulu. Dan 9) Pengaduan iklan oleh pengurus IAI.
d. Konggres VIII (1994-1998), meliputi: objektivitas, komunikasi, standart teknis dan kerahasiaan (Riyanti,1999). Adanya kesalahan sama, yang terulang dari tahun ke tahun tersebut disebabkan karena pengurus lini pertama sampai tingkat atas yaitu Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Hal ini menunjukkan kekurangseriusan IAI dalam menyelesaikan masalah secara tuntas.  
Sidang Komisi Kongres IAI  VIII bagian Pendahuluan Kode Etik IAI menyatakan bahwa: “Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.“

Sabtu, 23 September 2017

Etika Profesi Akuntansi

Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu “ethikos” yang berarti “timbul dari kebiasaan” adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
·         Jenis Etika:
1.      Etika Filosofis, secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
2.      Etika Teologis, ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Profesi adalah kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Definisi  Profesi menurut De George, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan, nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·         Ciri-ciri Profesi:
1.      Memiliki pengetahuan khusus
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
3.      Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
4.      Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
5.      Dihuni oleh orang yang profesional


Akuntansi
A.    Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
B.     Fungsi Akuntansi 
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
C.     Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.







Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepantingan publik. Oleh sebab itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak terbatas hanya pada kepentingan klien  atau pemberi kerja. Akuntan professional harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini dalam bertindak bagi kepentingan publik.
·         Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan prinsip dasar etika profesi akuntansi, yaitu:
1.      Prinsip Integritas, prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
2.      Prinsip Objektivitas, prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari pihak lain.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
a.      Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
b.      Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
4.      Kerahasiaan, prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
a.       Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan professional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yangmemadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau professional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
b.      Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan professional maupun hubungan bisnis.
5.      Perilaku Profesional, prinsip perilaku professional mewajibkan setiap akuntan professional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
6.      Tanggung Jawab Profesi, seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa professional mereke dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
7.      Standar Teknis, setiap anggota akuntan professional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar ptofesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan professional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
8.      Kepentingan Publik, anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme.



Sumber:
1. http://definisimu.blogspot.co.id/2012/10/definisi-profesi.html
2. https://inisantoso.wordpress.com/2012/09/25/definisi-profesi/
3. http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-dan-penjelasan-dasar-akuntansi-definisi-arti-fungsi-dan-kegunaan-belajar-ilmu-akutansi-accounting.html#.WcZ4lPkjHDc
4. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/