Sabtu, 26 September 2015

Koperasi



Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang diorganisasikan sekelompok orang untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip ekonomi rakyat berasaskan kekeluargaan.
Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.      Landasan Idiil Pancasila 
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2.      Landasan UUD 1945 
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

3.      Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)

Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
4.      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya yaitu kepentingan perorangan tidak diutamakan. Tetapi kepentingan masyarakatlah yg diutamakan.
Asas-Asas Koperasi
1.      Asas Kekeluargaan; yaitu setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik untuk kepentingan bersama dan kepentingan koperasi.
2.      Asas Gotong royong; yaitu didalam koperasi  setiap anggotanya memiliki sikap toleransi dantidak individual terhadap sesama anggotanya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Yaitu, setiap anggota yang bergabung didalam koperasi dan menanamkan modalnya dalam koperasi tersebut secara sukarela tanpa paksaan atau tuntutan dari siapapun. Dan bersifat terbuka maksudnya koperasi tidak membatasi dan tidak menentukan siapa saja yang boleh menjadi anggota, akan tetapi koperasi terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung.
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.      Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6.      Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.      Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
Nilai-Nilai Koperasi
1.      Kekeluargaan
2.      Mandiri
3.      Egalitarian
4.      Demokrasi
5.      Kesamaan
6.      Kepedulian.
Fungsi Koperasi
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 Koperasi di Lingkungan Rumah
          Saya tinggal dikomplek perumahan yang dimana komplek merupakan kawasan yang cukup luas. Dikomplek tempat saya tinggal tersebut,terdapat koperasi yang anggota-anggotanya adalah warga dari daerah tersebut, nama koperasinya adalah koperasi Wijaya Kusuma. Seperti yang kita ketahui, jenis-jenis koperasi terdiri dari:
1.       Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  1. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  2. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  3. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Koperasi yang bergerak di lingkungan saya merupakan jenis Koperasi Serba Usaha. Koperasi tersebut menjalankan usaha dengan menjual barang kebutuhan rumah tangga dari sembako hingga peralatan rumah tangga dengan harga yang relatif murah.
Koperasi tersebut sudah berdiri cukup lama dan berkembang sangat pesat. Namun, belum lama ini koperasi tersebut telah ditutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar