Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
diorganisasikan sekelompok orang untuk kepentingan bersama berdasarkan prinsip
ekonomi rakyat berasaskan kekeluargaan.
Landasan Koperasi
Sebagai
tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent)
untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan
untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk
pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
1.
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi
membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi
Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
2.
Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini
berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan,
penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan
hukum apabila terjadi sesuatu.
3. Landasan
Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang
membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi,
koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap
anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai
dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12
1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya yaitu kepentingan
perorangan tidak diutamakan. Tetapi kepentingan masyarakatlah yg diutamakan.
Asas-Asas Koperasi
1.
Asas Kekeluargaan;
yaitu setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik
untuk kepentingan bersama dan kepentingan koperasi.
2.
Asas Gotong royong;
yaitu didalam koperasi setiap anggotanya
memiliki sikap toleransi dantidak individual terhadap sesama anggotanya.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi
untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Prinsip-prinsip
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Yaitu, setiap anggota
yang bergabung didalam koperasi dan menanamkan modalnya dalam koperasi tersebut
secara sukarela tanpa paksaan atau tuntutan dari siapapun. Dan bersifat terbuka
maksudnya koperasi tidak membatasi dan tidak menentukan siapa saja yang boleh
menjadi anggota, akan tetapi koperasi terbuka kepada siapa saja yang ingin
bergabung.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap
kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
3.
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap
hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Pembelian balas
jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila
modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya,
jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya setiap
anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap
usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif
dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu
sendiri.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya
hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
Nilai-Nilai Koperasi
1. Kekeluargaan
2. Mandiri
3. Egalitarian
4. Demokrasi
5. Kesamaan
6. Kepedulian.
Fungsi Koperasi
1.
Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
4.
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan
agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa
yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi di Lingkungan Rumah
Saya tinggal dikomplek
perumahan yang dimana komplek merupakan kawasan yang cukup luas. Dikomplek
tempat saya tinggal tersebut,terdapat koperasi yang anggota-anggotanya adalah
warga dari daerah tersebut, nama koperasinya adalah koperasi Wijaya Kusuma. Seperti
yang kita ketahui, jenis-jenis koperasi terdiri dari:
1.
Koperasi
Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
- Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Koperasi yang bergerak di lingkungan
saya merupakan jenis Koperasi Serba Usaha. Koperasi tersebut menjalankan usaha
dengan menjual barang kebutuhan rumah tangga dari sembako hingga peralatan
rumah tangga dengan harga yang relatif murah.
Koperasi tersebut sudah berdiri
cukup lama dan berkembang sangat pesat. Namun, belum lama ini koperasi tersebut
telah ditutup.