Masalah Sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
1.
Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah
potensi nilai yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam
kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik.
Sumber daya ada yang
dapat berubah bentuk maupub yang tetap. Sumber daya hayati merupakan sumber
daya yang dapat pulih, yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati
dapat diartikan sebagai sumber daya yang mempunyai kehidupan dan dapat
mengalami kematian. Sumber daya hayati terdiri atas flora dan fauna. Terdapat
pula sumber daya non hayati yang diartikan sebagai sumber daya yang tidak
mengalami kehidupan dan tidak dapat mengalami kematian. Sumber daya non hayati
terdiri atas bahan mineral, air dan udara.
Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan
bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan,
penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemlihan, dan pengembangan
lingkungan hidup. Semetara Pasal 1 ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn
adalah suatu kesatuaan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup,
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupan dan kesehjahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
2.
Macam-macam Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat
dibedakan menurut sifat, potensi dan sifatnya.
a.
Berdasarkan Sifat
1.
Sumber daya alam
yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air dan tanah.
Disebut dengan “terbarukan” karena dapat bereproduksi dan memiliki daya
regrenerasi (pulih kembali).
2.
Sumber daya alam
yang tidak terbarukan (non-renewable), misalnya: minyak, tanah, gas bumi, batu
tiara dan bahan tambang lainnya.
1
3.
Sumber daya alam
yang tidak habis, misalnya: udara, matahari, energy pasang surut dan energy
laut.
b.
Berdasarkan Potensi
1.
Sumber daya alam
materi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya.
Misalnya: batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan lain sebagainya.
2.
Sumber daya alam
energi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya: batu
bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energy pasang surut
laut, kincir angina dan lain sebagainya.
3.
Sumber daya alam
ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup. Misalnya
seperti area tanah (daratan) dan angkasa.
c.
Berdasarkan Jenis
1.
Sumber daya alam
non hayati (abiotik), disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu berupa sumber
daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya: bahan tambang, tanah, air dan
lain sebagainya.
2.
Sumber daya alam
hayati (biotik), merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup.
Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
3. Masalah Pengelolahan Sumber Daya Alam di
Indonesia
Indonesia
memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenismaupun jumlahnya.
Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulutelah menerapkan
prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusiNegara yang
tetap hingga sekarang, yaitu: bumi, air dan kekayaan yangterkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
dayalainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain:
1)
Kewenangan,
tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan
pelestarian.
2)
Bagi hasil atas
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
3)
Penyerasian
lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
2
Terus menurunnya
kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber dayayang penting, tidak hanya
dalam menunjang perekonomian nasional tetapi jugadalam menjaga daya dukung
lingkungan terhadap keseimbangan ekosistemdunia. Di Indonesia tiap
tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5%per tahunnya.Kerusakan
DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversilahan
menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatananDAS.
Kerusakan DAS
tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurangterkoordinasi antara
hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal iniakan mengancam
keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan danpasokan air yang
sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dankonsumsi rumah
tangga.
Habitat
ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistemdi wilayah
pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistempesisir
seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai
danberkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini
juga diperburukoleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah
yang kurang tepat.Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya
erosi pantai, antaralain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai,
pembangunan hotel, dankegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk
memanfaatkan pantai danperairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang
merusak perairan pesisir jugaterus meningkat.
Citra
pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya
tambang terbuka (open pit mining), selalu merubahbentang alam
sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalamskala besar akan
mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup danberdampak buruk bagi
kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usahapertambangan cenderung ditolak
masyarakat. Citra inidiperburuk olehbanyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI)
yang sangat merusak lingkungan.
Dengan
permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yangingindicapai
adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan
3
lingkungan hidup bagi
terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatansumber daya alamsebagai modal
pertumbuhan ekonomi (kontribusi sector perikanan, kehutanan,pertambangan
dan mineral terhadap PDB) dengan aspekperlindungan
terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopangsistem
kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga
pilarpembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara
ekonomi(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan
ramahlingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan
dalambentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang
dapatmendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor
danbidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam
danlingkungan hidup.
Sasaran
pembangunan kehutanan adalah:
1)
Tegaknya
hukum, khususnyadalampemberantasan pembalakan liar (illegal
logging) dan penyelundupan kayu;
2)
Penetapan kawasan hutan dalam
tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
3)
Penyelesaian penetapan kesatuan
pengelolaan hutan
4)
Optimalisasi nilaitambah
danmanfaat hasil hutan kayu;
5)
Meningkatkan hasil hutan
non-kayu;
6)
Bertambahnya hutan tanaman
industri (HTI), sebagai basis pengembanganekonomi-hutan;
7)
Konservasi hutan dan
rehabilitasi lahan untuk menjaminpasokan air dan system penopang kehidupan
lainnya;
8)
Pengelolaan hutansecara
lestari;
9)
Penerapan iptekyang inovatif
pada sektor kehutanan.
Sasaran
pembangunan kelautan adalah:
1)
Berkurangnya pelanggaran
danperusakan sumber daya pesisir dan laut;
2)
Membaiknya pengelolaan ekosistempesisir, laut,
dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, danberbasis
masyarakat;
3)
Serasinya peraturan perundangan
yang terkait denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir
dan laut;
4
4)
Terselenggaranya
desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber dayapesisir dan laut
yang efisien dan berkelanjutan;
5)
Meningkatnya luas
kawasankonservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan
terancam punah;
6)
Terintegrasinya pembangunan
laut, pesisir, dan daratan dalam satukesatuan pengembangan wilayah;
7)
Terselenggaranya pemanfaatan
ruang laut,pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya
dukunglingkungannya;
8)
Terwujudnya ekosistem pesisir
dan laut yang terjagakebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta
9)
Meningkatnya upayamitigasi
bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di lautdan yang
tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran
pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:
1)
Optimalisasi peran migas dalam
penerimaan daerah guna menunjangpertumbuhan ekonomi;
2)
Meningkatnya cadangan,
produksi, dan ekspor migas;
3)
Meningkatnya
investasi pertambangan dan sumber daya mineraldengan perluasan lapangan
kerja dan kesempatan berusaha;
4)
Meningkatnyaproduksi dan nilai
tambah produk pertambangan;
5)
Terjadinya alih teknologidan
kompetensi tenaga kerja;
6)
Meningkatnya kualitas industri
hilir yangberbasis sumber daya mineral;
7)
Meningkatnya keselamatan dan
kesehatankerja pertambangan;
8)
Teridentifikasinya
“kawasan rawan bencana geologi”sebagai upaya pengembangan sistem
mitigasi bencana;
9)
Berkurangnyakegiatan
pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yangmerusak
dan yang menimbulkan pencemaran;
10) Meningkatnya kesadaranpembangunan berkelanjutan
dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;dan
11) Dilakukannya usaha pertambangan yang
mencegah timbulnyapencemaran dan kerusakan lingkungan.
5
Kebijakan Sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA)
secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan
tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan
mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh
karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan
sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber
daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa
pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai
dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25
tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah
otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui
transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam
pengelolaan lingkungan hidup
- Memerlukan peranan lokal dalam mendesain
kebijakan
- Membangun hubungan interpedensi antar
daerah
- Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan
linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah.
Maka kebijakan nasional dalam bidang
lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut
sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA)
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA)
Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
6
Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah
tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik
berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan
lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi SDA
b. Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi SDA
Tujuan dari
program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya
alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran
yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam
(SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan
berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan
konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak
terkendali dan eksploitatif.
c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan
hidup
c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan
hidup
Tujuan program ini adalah meningkatkan
kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan
sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi.
Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih
dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.
7
e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharunya dilakukan pemerintah
f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.
Tantangan terbesar bagi
pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian mempertahankan
keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan keterlanjutan
pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam .Karena yang terjadi pada saat ini
adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan telah menyebabkan semakin berkurangnya
sumber daya alam.
Sampai saat ini
pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup berarti
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam sebagian
besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada paradigma
pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka
pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia.
Hal ini dapat dibenahi
melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan kerjasama
antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi
masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi penting dan
diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal .
8
Pemanfaatan sumber daya
alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut :
1. Daya guna dan hasil guna yang dikehendaki harus
dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber
daya yang mungkin dicapai.
2. Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian
sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.
3. Memberikan
kemungkinan untuk mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa
depan.
Pemanfaatan hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk
memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara
berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi
penting bagi pengelolaan hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan Hutan harus memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan
di sekitar hutan itu sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang
mutlak dilakukan.
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat
berguna karena dapat :
- Merumuskan persoalan dengan lebih efektif
- Mendapatkan informasi dan pemahaman di luar
jangkauan dunia ilmiah
- Merumuskan alternative penyelesaian masalah yang
secara sosial dapat diterima
- Membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan
penyelesaian, sehingga memudahkan penerapan .
Peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus
menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana
masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang
bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward information
(komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan
feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan
itu).
Peran serta masyarakat juga dalam proses
pengambilan keputusan berdasar sifatnya, yaitu :
9
- Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini anggota –
anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan untuk
diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat
keputusan.
- Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan
anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar
kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif
pemecahan masalah dan membuat keputusan.
Dengan melibatkan masyarakat yang
potensial terkena dampak dari kebijakan, para pengambil keputusan dapat
menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat dan
menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan
menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang
positif dari berbagai faktor.
Agar peran serta masyarakat dapat menjadi
efektif dan berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan
pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya.
- Informasi lintas batas, masalah lingkungan tidak
mengenal batas wilayah.
- Informasi tepat waktu, peran serta masyarakat
membutuhkan informasi sedini dan seteliti mungkin, sehingga bisa dibuat
alternatif-alternatif.
- Informasi yang lengkap dan menyeluruh.
- Informasi yang dapat dipahami.
Kegunaan peran serta masyarakat antara
lain sebagai berikut :
1.
Menuju Masyarakat yang
lebih bertanggung jawab.
2.
Meningkatkan proses
belajar.
3.
Mengeliminir perasaan
terasing.
4.
Menimbulkan dukungan dan
penerimaan dari rencana pemerintah.
5.
Menciptakan kesadaran
berpolitik.
6.
Keputusan dari hasil
peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
7.
Menjadi sumber dari
informasi yang berguna.
- Merupakan Komitmen sistem demokrasi.
10
Parameter
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses
pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai
pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai
pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk
generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk
generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Berdasarkan Uraian-uraian di atas,
berikut cara-cara pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan prinsip Pengelolaan
SDA berwawasan lingkungan dan Pengelolaan SDA berkelanjutan :
11
a.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam
berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam
sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi
produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan
untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain
itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti
banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan
fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan
lingkungan, keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya
dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke
waktu.
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam
berwawasan lingkungan :
1. Menggunakan pupuk alami atau organik
2. Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
3. Penggunaan peralatan yang tepat dalam
pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4. Tidak membuang zat pencemar dan beracun
kedalam air, sungai dan laut
5. Setiap pabrik industri harus membuat cerobong
asap yang tinggi dan melakukan
penyaringan asap.
penyaringan asap.
6. Tidak membangun perumahan atau industri
diwilayah resapan air.
b. Pengelolaan
sumber daya alam berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola sumber
daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa
sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di
perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga
ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk
setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu
potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa
depan.
12
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam
berkelanjutan
1.Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam
2.Menggunakan SDA secara efisien
3.Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
4.Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor
aga memiliki nilai jual yang tinggi dan
mengurangi pengunana barang tambang
mengurangi pengunana barang tambang
5.Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip
yang menggunakan SDA dengan
biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan.
biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan.
Sumber daya
alam dapat dilihat dari 3 kemungkinan pemulihannya :
1.Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable
flow resources)
2.Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan
(nonrenewable atau stock resources)
3.Sumber daya alam yang tidak akan habis atau punah
(continous atau inhausetable resources)
Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran atau
Perusakan Lingkungan Hidup
Untuk mencegah terjadinya perusakan
lingkungan hidup, pemerintah juga memberikan sanksi secara hukum terhadap
pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, sebagaimana :
1. Dalam
perkara yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup:
dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (vide pasal 41 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (vide pasal 42 UULH)
dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (vide pasal 41 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (vide pasal 42 UULH)
13
2. Dalam
perkara penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (vide PP No. 74 Tahun 2001):
dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi
dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam
tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor,
memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi
yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa
perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300. 000.
000,- (tiga ratus juta rupiah)” (vide pasal 43 UULH) karena kealpaannya
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,-
(seratus juta rupiah)” (vide pasal 44 UULH).
14
Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan
kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy,
perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia
berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi
tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar
di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang
Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini
berada dalam urutan teratas dalam hal rawmaterial.
Negara ini adalah produsen sumber
energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah
Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya
dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan
Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam
produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal
produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan
Brasil.
Pada realita yang ada saat ini
dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian,
Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan,
energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan
dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh
kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah
menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp
1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara
perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan
asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen.
Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum,
kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing
ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang
sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali
tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja.
15
Dengan melakukan berbagai tindakan
yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka
ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang
migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang
mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas
semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat
ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi
itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara
dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama
China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai
perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data
British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan
batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara
dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan
batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan
batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan itu,
dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di
barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa
rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen
saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga
Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah
menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab,
selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1
persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen.
16
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta
mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya
akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi
kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving
terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.
17
DAFTAR
PUSTAKA
18
TUGAS
MASING-MASING ANGGOTA KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN MAKALAH
1.
DESI KRISTINA SITORUS ( 22214747 )
Tugas :
Mencari materi Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan Sumber Daya Alam
2.
MURNI PUJI ASTUTI ( 27214641 )
Tugas :
Mencari materi Masalah Sumber Daya Alam Struktur
Penguasaan Sumber Daya Alam
3.
RATRI AJENG M.B. ( 2D214030 )
Tugas :
Mencari materi Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
4.
YOHANY CHYNTIA DWI A. ( 2C214444 )
Tugas :
Menambahi materi-materi yang kurang lengkap dan sebagai
editor penulisan makalah