Kamis, 30 April 2015

Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
1.      Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah potensi nilai yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik.
Sumber daya ada yang dapat berubah bentuk maupub yang tetap. Sumber daya hayati merupakan sumber daya yang dapat pulih, yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati dapat diartikan sebagai sumber daya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Sumber daya hayati terdiri atas flora dan fauna. Terdapat pula sumber daya non hayati yang diartikan sebagai sumber daya yang tidak mengalami kehidupan dan tidak dapat mengalami kematian. Sumber daya non hayati terdiri atas bahan mineral, air dan udara.
Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemlihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Semetara Pasal 1 ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn adalah suatu kesatuaan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesehjahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
                                              
2.      Macam-macam Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat dibedakan menurut sifat, potensi dan sifatnya.
a.      Berdasarkan Sifat
1.      Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air dan tanah. Disebut dengan “terbarukan” karena dapat bereproduksi dan memiliki daya regrenerasi (pulih kembali).
2.      Sumber daya alam yang tidak terbarukan (non-renewable), misalnya: minyak, tanah, gas bumi, batu tiara dan bahan tambang lainnya.
1
3.      Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya: udara, matahari, energy pasang surut dan energy laut.
b.      Berdasarkan Potensi
1.      Sumber daya alam materi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya: batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan lain sebagainya.
2.      Sumber daya alam energi, merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya: batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energy pasang surut laut, kincir angina dan lain sebagainya.
3.      Sumber daya alam ruang, merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup. Misalnya seperti area tanah (daratan) dan angkasa.
c.       Berdasarkan Jenis
1.      Sumber daya alam non hayati (abiotik), disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu berupa sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya: bahan tambang, tanah, air dan lain sebagainya.
2.      Sumber daya alam hayati (biotik), merupakan sumber daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
3.  Masalah Pengelolahan Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenismaupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulutelah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusiNegara yang tetap hingga sekarang, yaitu: bumi, air dan kekayaan yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber dayalainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah, antara lain:
1)      Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2)      Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
3)      Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
2
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber dayayang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi jugadalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistemdunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5%per tahunnya.Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversilahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatananDAS.
Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurangterkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal iniakan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan danpasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dankonsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistemdi wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistempesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai danberkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburukoleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat.Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antaralain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dankegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai danperairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir jugaterus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubahbentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalamskala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup danberdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usahapertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk olehbanyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yangingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan
3
lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatansumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sector perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspekperlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopangsistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilarpembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi(economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramahlingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalambentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapatmendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor danbidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam danlingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
1)      Tegaknya hukum, khususnyadalampemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
2)      Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota;
3)      Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan
4)      Optimalisasi nilaitambah danmanfaat hasil hutan kayu;
5)      Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
6)      Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembanganekonomi-hutan;
7)      Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjaminpasokan air dan system penopang kehidupan lainnya;
8)      Pengelolaan hutansecara lestari;
9)      Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah:
1)      Berkurangnya pelanggaran danperusakan sumber daya pesisir dan laut;
2)       Membaiknya pengelolaan ekosistempesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, danberbasis masyarakat; 
3)      Serasinya peraturan perundangan yang terkait denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut;
4
4)   Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber dayapesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan;
5)      Meningkatnya luas kawasankonservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancam punah;
6)      Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satukesatuan pengembangan wilayah;
7)      Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut,pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukunglingkungannya;
8)      Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjagakebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta
9)      Meningkatnya upayamitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di lautdan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:
1)      Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjangpertumbuhan ekonomi;
2)      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3)      Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineraldengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
4)      Meningkatnyaproduksi dan nilai tambah produk pertambangan;
5)      Terjadinya alih teknologidan kompetensi tenaga kerja;
6)      Meningkatnya kualitas industri hilir yangberbasis sumber daya mineral;
7)      Meningkatnya keselamatan dan kesehatankerja pertambangan;
8)      Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi”sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana;
9)      Berkurangnyakegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yangmerusak dan yang menimbulkan pencemaran;
10)  Meningkatnya kesadaranpembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;dan
11)  Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnyapencemaran dan kerusakan lingkungan.

5
Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan
Sumber Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
  1. Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
  2. Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan 
  3. Membangun hubungan interpedensi antar daerah 
  4. Menetapkan pendekatan kewilayahan
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU NO. 32 tahun2004 dengan PP NO. 25 tahun 2000, pengelolaan linghkungan hidup lebih di prioritaskan di daerah.
Maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup :
a. Program pengembangan dan peningkatan akses informasi sumber daya alam (SDA)
     Program ini bertujuan untuk meperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.


6


Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, niali dan neraca sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.

b.  Program peningkatan efektifitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi SDA
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam (SDA) untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efesien dan berkelanjutan. Sasaran lain diprogram ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kekuasaan akibat pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tidak terkendali dan eksploitatif.

c. Program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkunagan
     hidup
     Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportassi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sesuai dengan mutu lingkungan yang ditetapkan

d. Program penataan kelembagaan dan penegakkan hukum, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup.
     Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakkan hukum secara adil dan konsisten.



7

e. Program peningkatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan
     pelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestFarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersedianya sara bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Dari penjelasan diatas sebaiknya peran pemerintah tidak hanya sebagai pembuat kebijakan (legislatif) dan pengontrol saja, tetapi ada beberapa hal yang seharunya dilakukan pemerintah

f. Melakukan pembaharuan teknologi yang ramah lingkungan, dengan mendukung serta memberikan dana bagi institusi atau individu yang melakukan pembaharuan teknologi tersebut. Misalnya teknologi biogas, biopori, dan minyak biji jarak.

Tantangan terbesar bagi pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan kemudian mempertahankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan terhadap manusia dan keterlanjutan pemanfaatan dan keberadaan sumberdaya alam .Karena yang terjadi pada saat ini adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlebihan telah menyebabkan semakin berkurangnya sumber daya alam.
Sampai saat ini pengelolaan sumber daya alam masih belum memberikan nilai yang cukup berarti bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Degradasi sumber daya alam sebagian besar disebabkan oleh menguatnya krisis persepsi yang bersumber pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan terlalu memanjakan kepentingan manusia.
Hal ini dapat dibenahi melalui perubahan paradigma sektoral menjadi terpadu. Koordinasi dan kerjasama antar sektor harus berbasis pemberdayaan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat sebagai mitra dalam pembangunan sosial ekonomi menjadi penting dan diawali dengan pemberdayaan masyarakat lokal .



8
Pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan patokan sebagai berikut :
1.  Daya guna dan hasil guna yang dikehendaki harus dilihat dalam batas-batas yang optimal sehubungan dengan kelestarian sumber daya yang mungkin dicapai.
2.  Tidak mengurangi kemampuan dan kelestarian sumber alam lain yang berkaitan dalam suatu ekosistem.
3.   Memberikan kemungkinan untuk mrngadakan pilihan penggunaan dalam pembangunan di masa depan.
Pemanfaatan hutan menurut Undang-Undang Kehutanan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Maka kata kunci yang menjadi penting bagi pengelolaan hutan adalah konservasi dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Hutan harus memberikan manfaat bagai masyarakat yang berada di dan di sekitar hutan itu sendiri. Sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya sangat berguna karena dapat :
  1. Merumuskan persoalan dengan lebih efektif
  2. Mendapatkan informasi dan pemahaman di luar jangkauan dunia ilmiah
  3. Merumuskan alternative penyelesaian masalah yang secara sosial dapat diterima
  4. Membentuk perasaan memiliki terhadap rencana dan penyelesaian, sehingga memudahkan penerapan .
Peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu proses dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang bertanggung jawab. Secara sederhana ia mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Peran serta masyarakat juga dalam proses pengambilan keputusan berdasar sifatnya, yaitu :



9
  1. Bersifat Konsultatif, pada bentuk ini anggota – anggota masyarakat mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, dan untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap di tangan pejabat pembuat keputusan.
  2. Bersifat Kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan.
Dengan melibatkan masyarakat yang potensial terkena dampak dari kebijakan, para pengambil keputusan dapat menangkap pandangan, kebutuhan dan pengharapan dari masyarakat  dan menuangkannya ke dalam konsep. Pandangan dan reaksi masyarakat itu akan menolong pengambil keputusan untuk menentukan prioritas, kepentingan dan arah yang positif dari berbagai faktor.
Agar peran serta masyarakat dapat menjadi efektif dan berdaya guna, perlu dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya.
  2. Informasi lintas batas, masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah.
  3. Informasi tepat waktu, peran serta masyarakat membutuhkan informasi sedini dan seteliti mungkin, sehingga bisa dibuat alternatif-alternatif.
  4. Informasi yang lengkap dan menyeluruh.
  5. Informasi yang dapat dipahami.
Kegunaan peran serta masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.      Menuju Masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
2.      Meningkatkan proses belajar.
3.      Mengeliminir perasaan terasing.
4.      Menimbulkan dukungan dan penerimaan dari rencana pemerintah.
5.      Menciptakan kesadaran berpolitik.
6.      Keputusan dari hasil peran serta mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
7.      Menjadi sumber dari informasi yang berguna.
  1. Merupakan Komitmen sistem demokrasi.
10
Parameter Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Bagi Pembangunan Berkelanjutan

             Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:

1.   Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
      mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.   Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses
      pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai
      pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang
      secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
      perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
      pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.   Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam
      dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
      hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
      memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk
      ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.   Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya
      alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.   Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
      Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk
      generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.

Berdasarkan Uraian-uraian di atas, berikut cara-cara pengelolaan Sumber Daya Alam berdasarkan prinsip Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan dan Pengelolaan SDA berkelanjutan :



11
a.        Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan adalah usaha sadar untuk mengelola sumber daya alam sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian suatu lokasi dengan potensi produktivitas lingkungannya. Pengelolaan SDA berwawasan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar lingkungan tidak cepat rusak. Selain itu bertujuan untuk menghindarkan manusia dari bencana lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran lingkungan dan berkurangnya keragaman flora dan fauna. Pelestarian lingkungan harus senantiasa dijaga agar terjadi keseimbangan lingkungan,  keselarasan , keseimbangan lingkungandsan mempertahankan daya dukung lingkungan serta memberikan manfaat secara tetap dari waktu ke waktu. 
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan :
1. Menggunakan pupuk alami atau organik
2. Penggunaan pestisida sesuai kebutuhan
3. Penggunaan peralatan yang tepat dalam pembukaan tanah agar top soil tidak hilang
4. Tidak membuang zat pencemar dan beracun kedalam air, sungai dan laut
5. Setiap pabrik industri harus membuat cerobong asap yang tinggi dan melakukan
    penyaringan asap.
6. Tidak membangun perumahan atau industri diwilayah resapan air.

b.    Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah upaya sadar san berencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di masa sekarang dan di masa depan.pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan didasarkan pada dua prinsip yaitu SDA terutama SDA yang tidak dapat di perbaharui memiliki persediaan yang terbatas dehingga harus dijaga ketersediaanya dan gunakan secara bertanggung jawab. kedua pertambahan penduduk setiap tahun meningkat maka kebutuhan hidup akan meningkat pula oleh karena itu potensi sumber daya alam harus mendukung kebutuhan sekarang dan kebutuhan masa depan.





12
Contoh penerapan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan   
1.Mengurangi ekploitasi berlebihan terhadap alam
2.Menggunakan SDA secara efisien
3.Pemanfaatn SDA sesuai dengan daya dukung lingkungan
4.Pengelolaan barang tambang sebelum di ekspor  aga memiliki nilai jual yang tinggi dan
   mengurangi pengunana barang tambang
5.Pengelolaan SDA berdasarkan prinsip ekofiensi ( prinsip yang menggunakan SDA dengan
   biaya yang murah dan meminimalkan dapak negatif terhadap lingkungan. 

Sumber daya alam dapat dilihat dari 3 kemungkinan pemulihannya :
1.Sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable flow resources)
2.Sumber daya alam yang tidak dapat dipulihkan (nonrenewable atau stock resources)
3.Sumber daya alam yang tidak akan habis atau punah (continous atau inhausetable resources)

Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran atau Perusakan Lingkungan Hidup
Untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan hidup, pemerintah juga memberikan sanksi secara hukum terhadap pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan hidup, sebagaimana :
1. Dalam perkara yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup:
dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) (vide pasal 41 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) (vide pasal 42 UULH)





13
2. Dalam perkara penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (vide PP No. 74 Tahun 2001):
dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah)” (vide pasal 43 UULH) karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah)” (vide pasal 44 UULH).














14
Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal rawmaterial.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja.





15
Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen.




16

Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.

Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.










17
DAFTAR PUSTAKA













18
TUGAS MASING-MASING ANGGOTA KELOMPOK DALAM PENYELESAIAN MAKALAH

1.      DESI KRISTINA SITORUS             ( 22214747 )
Tugas :
Mencari materi Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
2.      MURNI PUJI ASTUTI ( 27214641 )
Tugas :
Mencari materi Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
3.      RATRI AJENG M.B. ( 2D214030 )
Tugas :
Mencari materi Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia
4.      YOHANY CHYNTIA DWI A. ( 2C214444 )
Tugas :

Menambahi materi-materi yang kurang lengkap dan sebagai editor penulisan makalah